Jakarta, CNN Indonesia —
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Karutan KPK nonaktif Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/4).
Achmad Fauzi merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Ia menggugat KPK karena tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.
“Informasinya belum [bisa hadir] dan sudah berkirim surat ke hakim,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (22/4).
“Tim biro hukum masih siapkan administrasinya dulu mengingat surat pemanggilan dari pengadilan baru beberapa waktu diterima,” sambung pria berlatar belakang jaksa itu.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Achmad Fauzi mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 5 April 2024. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara: 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan Praperadilan tersebut. Perkara ini rencananya akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.
Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dimaksud adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah saksi yang merupakan narapidana kasus korupsi sudah diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.
Peran Achmad Fauzi Karutan KPK
Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Achmad Fauzi sudah mengetahui praktik pungli (pungutan liar) atau pemerasan sejak lama tetapi tidak berusaha menghentikannya dan tidak melaporkan ke atasan.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar Dewas KPK secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC, Jakarta, Rabu (27/3).
“Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Achmad Fauzi menyatakan pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) tetapi tidak terbuka, sehingga ia meminta bantuan pamdal untuk sidak bulan April 2023. Sidak tersebut atas perintah kepala biro umum.
Dalam sidak tersebut ditemukan antara lain empat ponsel dan uang tunai Rp30 juta.
“Selanjutnya bahwa empat handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa dengan alasan terperiksa tidak tahu adanya perintah dari kepala biro umum untuk melakukan kloning sebelum dimusnahkan,” kata Albertina.
(ryn/kid)