Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa saat pembacaan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4) hari ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Namun, kata dia, apabila terjadi peningkatan massa aksi maka akan dilakukan penutupan arus lalu lintas di kedua ruas jalan depan Gedung MK.
“Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan kita alihkan,” ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
Ia menjelaskan arus lalu lintas yang berasal dari simpang Harmoni ke Jalan Merdeka Barat akan dialihkan ke Jalan Kesehatan. Selanjutnya kendaraan dari Jalan Perwira menuju Jalan Merdeka Utara juga ditutup diarahkan ke arah Masjid Istiqlal dan Lapangan Banteng.
Terakhir, Susatyo mengatakan arus lalu lintas di Simpang M.H. Thamrin akan dialihkan ke Jalan Kebun Sirih yang mengarah ke Jalan Abdul Muis dan ke Patung Tani.
“Kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024, Senin (22/4) pagi ini.
Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno MK.
“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB,” demikian keterangan jadwal sidang di laman resmi MK.
MK telah menggelar sidang PHPU sejak 27 Maret lalu dengan hanya melibatkan delapan dari sembilan hakim mahkamah.
Delapan hakim tersebut yakni, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sementara, Anwar Usman tak bisa mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 karena sebelumnya telah diputus melanggar etik oleh MKMK terkait putusan soal syarat usia capres-cawapres.
(tfq/DAL)